Undang-Undang No.26 Tahun 2007 Tentang : Penataan Ruang


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2007
TENTANG
PENATAAN RUANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri
Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang
meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara,
termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai
sumber daya, perlu ditingkatkan upaya
pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan
berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah
penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah
nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi
terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial
sesuai dengan landasan konstitusional Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional
dan internasional menuntut penegakan prinsip
keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian
hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan
penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan
idiil Pancasila;
c. bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional
berdasarkan Wawasan Nusant
ara dan sejalan dengan
kebijakan otonomi daerah yang memberikan
kewenangan semakin besar kepada pemerintah
daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka
kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga
keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara
pusat dan daerah agar tidak menimbulkan
kesenjangan antardaerah;
- 38 -
Ayat (2)
Kegiatan penyusunan neraca penatagunaan tanah, neraca
penatagunaan sumber daya air, neraca penatagunaan
udara, dan neraca penatagunaan sumber daya alam lain
meliputi:
a.
penyajian neraca perubahan penggunaan dan
pemanfaatan tanah, sumber daya air, udara, dan
sumber daya alam lain pada rencana tata ruang
wilayah;
b.
penyajian neraca kesesuaian penggunaan dan
pemanfaatan tanah, sumber daya air, udara, dan
sumber daya alam lain pada rencana tata ruang
wilayah; dan
c.
penyajian ketersediaan tanah, sumber daya air, udara,
dan sumber daya alam lain dan penetapan prioritas
penyediaannya pada rencana tata ruang wilayah.
Dalam penyusunan neraca penatagunaan tanah, neraca
penatagunaan air, neraca penatagunaan udara, dan neraca
penatagunaan sumber daya alam lain, diperhatikan faktor
yang mempengaruhi ketersed
iaannya. Hal ini berarti
penyusunan neraca penatagunaan sumber daya air
memperhatikan, antara la
in, faktor meteorologi,
klimatologi, geofisika, dan ketersediaan prasarana sumber
daya air, termasuk sistem jaringan drainase dan
pengendalian banjir.
Ayat (3)
Hak prioritas pertama bagi Pemerintah dan pemerintah
daerah dimaksudkan agar dalam pelaksanaan
pembangunan kepentingan umum yang sesuai dengan
rencana tata ruang dapat dilaksanakan dengan proses
pengadaan tanah yang mudah.
Pembangunan bagi kepentingan umum yang dilaksanakan
Pemerintah atau pemerintah daerah meliputi:
a.
jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah,
di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah),
saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air
dan sanitasi;
b.
waduk, bendungan, bendungan irigasi, dan bangunan
pengairan lainnya;
c. pelabuhan . . .

- 39 -
c.
pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, dan
terminal;
d.
fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul
penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan lain-lain
bencana;
e.
tempat pembuangan sampah;
f.
cagar alam dan cagar budaya; dan
g.
pembangkit, transmisi, dan distribusi tenaga listrik.
Ayat (4)
Hak prioritas pertama bagi Pemerintah dan pemerintah
daerah dimaksudkan agar pemerintah dapat menguasai
tanah pada ruang yang berfungsi lindung untuk menjamin
bahwa ruang tersebut tetap memiliki fungsi lindung.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Program sektoral dalam pemanfaatan ruang mencakup
pula program pemulihan kawasan pertambangan
setelah berakhirnya masa penambangan agar tingkat
kesejahteraan masyarakat dan kondisi lingkungan
hidup tidak mengalami penurunan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Untuk mengendalikan perkembangan kawasan budi daya
yang dikendalikan pengembangannya, diterapkan
mekanisme disinsentif secara ketat, sedangkan untuk
mendorong perkembangan kawasan yang didorong
pengembangannya diterapkan mekanisme insentif.
Ayat (3) . . .
- 40 -
Ayat (3)
Pengembangan kawasan secara terpadu dilaksanakan,
antara lain, melalui penerapan kawasan siap bangun,
lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri, konsolidasi
tanah, serta rehabilitasi dan revitalisasi kawasan.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan standar kualitas lingkungan,
antara lain, adalah baku mutu lingkungan dan
ketentuan pemanfaatan ruang yang berkaitan dengan
ambang batas pencemaran udara, ambang batas
pencemaran air, dan ambang batas tingkat
kebisingan.
Agar standar kualitas ruang dapat dipenuhi dalam
pemanfaatan ruang, biaya yang dibutuhkan untuk
mengatasi dampak negatif kegiatan pemanfataan
ruang diperhitungkan sebagai biaya pelaksanaan
kegiatan. Dengan demikian, kegiatan seperti
penambangan sumber daya alam dapat dilaksanakan
sejauh biaya pelaksanaan kegiatan tersebut telah
memperhitungkan biaya untuk mengatasi seluruh
dampak negatif yang ditimbulkan sehingga standar
kualitas lingkungan dapat tetap dipenuhi.
Penerapan kualitas lingkungan disesuaikan dengan
jenis pemanfaatan ruang sehingga standar kualitas
lingkungan di kawasan perumahan akan berbeda
dengan standar kualitas lingkungan di kawasan
industri.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 35
Pengendalian pemanfaatan ruang dimaksudkan agar
pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan rencana tata
ruang.
Pasal 36 . . .
Dokumentasi PU-net- Departemen Pekerjaan Umum
- 41 -
Pasal 36
Ayat (1)
Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur
pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang
disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan
rencana rinci tata ruang.
Peraturan zonasi berisi ketentuan yang harus, boleh, dan
tidak boleh dilaksanakan pada zona pemanfaatan ruang
yang dapat terdiri atas ketentuan tentang amplop ruang
(koefisien dasar ruang hijau, koefisien dasar bangunan,
koefisien lantai bangunan, dan garis sempadan
bangunan), penyediaan sarana dan prasarana, serta
ketentuan lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan
ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Ketentuan lain yang dibutuhkan, antara lain, adalah
ketentuan pemanfaatan ruang yang terkait dengan
keselamatan penerbangan, pembangunan pemancar alat
komunikasi, dan pembangunan jaringan listrik tegangan
tinggi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan perizinan adalah perizinan yang
terkait dengan izin pemanfaatan ruang yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan harus dimiliki
sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang. Izin dimaksud
adalah izin lokasi/fungsi ruang, amplop ruang, dan
kualitas ruang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4) . . .
- 42 -
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Penerapan insentif atau disinsentif secara terpisah
dilakukan untuk perizinan skala kecil/individual sesuai
dengan peraturan zonasi, sedangkan penerapan insentif
dan disinsentif secara bersamaan diberikan untuk
perizinan skala besar/kawasan karena dalam skala
besar/kawasan dimungkinkan adanya pemanfaatan ruang
yang dikendalikan dan didorong pengembangannya secara
bersamaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Disinsentif berupa pengenaan pajak yang tinggi dapat
dikenakan untuk pemanfaatan ruang yang tidak sesuai
rencana tata ruang melalui penetapan nilai jual objek
pajak (NJOP) dan nilai jual kena pajak (NJKP) sehingga
pemanfaat ruang membayar pajak lebih tinggi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) . . .
Dokumentasi PU-net- Departemen Pekerjaan Umum
- 43 -
Ayat (5)
Insentif dapat diberikan antarpemerintah daerah yang
saling berhubungan berupa subsidi silang dari daerah
yang penyelenggaraan penataan ruangnya memberikan
dampak kepada daerah yang dirugikan, atau antara
pemerintah dan swasta dalam hal pemerintah
memberikan preferensi kepada swasta sebagai imbalan
dalam mendukung perwujudan rencana tata ruang.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kawasan perkotaan kecil adalah kawasan perkotaan
dengan jumlah penduduk yang dilayani paling sedikit
50.000 (lima puluh ribu) jiwa dan paling banyak 100.000
(seratus ribu) jiwa.
Kawasan perkotaan sedang adalah kawasan perkotaan
dengan jumlah penduduk yang dilayani lebih dari 100.000
(seratus ribu) jiwa dan kurang dari 500.000 (lima ratus
ribu) jiwa.
Kawasan perkotaaan besar adalah perkotaan dengan
jumlah penduduk yang dilayani paling sedikit 500.000
(lima ratus ribu) jiwa.
Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang
terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri
sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan
perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan
fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan
prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah
penduduk . . .
- 44 -
penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya
1.000.000 (satu juta) jiwa.
Kawasan metropolitan yang saling memiliki hubungan
fungsional dapat membentuk kawasan megapolitan.
Dengan demikian, kawasan megapolitan mengandung
pengertian kawasan yang terbentuk dari dua atau lebih
kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional
dan membentuk sebuah sistem.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Pengertian lintas wilayah mencakup pula dampak
pemanfaatan ruang yang dapat melintasi wilayah
administrasi sehingga harus dikelola secara terkoordinasi
antara wilayah yang menjadi sumber dampak dan wilayah
yang terkena dampak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Rencana tata ruang kawasan metropolitan sebagai alat
koordinasi dimaksud tidak berbentuk sebagai rencana
seperti halnya rencana tata ruang wilayah, tetapi
berbentuk pedoman keterpaduan untuk rencana tata
ruang wilayah administrasi di dalam kawasan.
Ayat (2)
Mengingat setiap daerah administrasi dalam kawasan
metropolitan memiliki kewenangan untuk menyusun
rencana tata ruang wilayahnya, rencana tata ruang
kawasan metropolitan memuat rencana yang bersifat
lintas wilayah dan interdependen.
Pasal 45 . . .
Dokumentasi PU-net- Departemen Pekerjaan Umum
- 45 -
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Koordinasi pemanfaatan ruang antarkabupaten/kota
mencakup pula koordinasi dalam penahapan pelaksanaan
pembangunan.
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pelaksanaan pengendalian oleh lembaga pengelolaan
kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih
wilayah kabupaten/kota dapat dilakukan secara lebih
efektif apabila lembaga dimaksud diberi wewenang oleh
seluruh pemerintah kabupaten/kota terkait.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Huruf a
Yang termasuk upaya pemberdayaan masyarakat
perdesaan, antara lain, adalah pengembangan
lembaga perekonomian perdesaan untuk
meningkatkan produktivitas kegiatan ekonomi dalam
kawasan perdesaan, termasuk kegiatan pertanian,
kegiatan perikanan, kegiatan perkebunan, dan
kegiatan kehutanan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c . . .
- 46 -
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kawasan agropolitan merupakan kawasan yang terdiri
atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah
perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan
pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan
oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki
keruangan satuan sistem permukiman dan sistem
agrobisnis.
Pengembangan kawasan agropolitan dimaksudkan untuk
meningkatkan efisiensi pelayanan prasarana dan sarana
penunjang kegiatan pertanian, baik yang dibutuhkan
sebelum proses produksi, dalam proses produksi, maupun
setelah proses produksi. Upaya tersebut dilakukan melalui
pengaturan lokasi permukiman penduduk, lokasi kegiatan
produksi, lokasi pusat pelayanan, dan peletakan jaringan
prasarana.
Kawasan agropolitan merupakan embrio kawasan
perkotaan yang berorientasi pada pengembangan kegiatan
pertanian, kegiatan penunjang pertanian, dan kegiatan
pengolahan produk pertanian.
Pengembangan kawasan agropolitan merupakan
pendekatan dalam pengembangan kawasan perdesaan.
Pendekatan . . .
Dokumentasi PU-net- Departemen Pekerjaan Umum
- 47 -
Pendekatan ini dapat diterapkan pula untuk, antara lain,
pengembangan kegiatan yang berbasis kelautan,
kehutanan, dan pertambangan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat 1
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Struktur ruang kawasan agropolitan merupakan
gambaran sistem pusat kegiatan kawasan dan
jaringan prasarana yang dikembangkan untuk
mengintegrasikan kawasan selain untuk melayani
kegiatan pertanian dalam arti luas, baik tanaman
pangan, perikanan, perkebunan, kehutanan, maupun
peternakan. Jaringan prasarana pembentuk struktur
ruang kawasan agropolitan meliputi sistem jaringan
transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan,
sistem jaringan telekomunikasi, dan sistem jaringan
sumber daya air.
Huruf c
Pola ruang kawasan agropolitan merupakan
gambaran pemanfaatan ruang kawasan, baik untuk
pemanfaatan . . .
- 48 -
pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi
daya.
Huruf d
Yang dimaksud dengan interdependen antardesa
adalah saling bergantung/saling terkait antara 1
(satu) desa dan desa yang lain.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan,
dan pelaksanaan penataan ruang dimaksudkan untuk
menjamin terlaksananya peraturan perundang-undangan,
terselenggaranya upaya pemberdayaan seluruh pemangku
kepentingan, dan terjaminnya pelaksanaan penataan
ruang.
Kegiatan pengawasan termasuk pula pengawasan melekat
dalam unsur-unsur struktural pada setiap tingkatan
wilayah.
Ayat (2)
Tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap
penyelenggaraan penataan ruang merupakan kegiatan
mengamati dengan cermat, menilai tingkat pencapaian
rencana secara objektif, dan memberikan informasi hasil
evaluasi secara terbuka.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4) . . .
Dokumentasi PU-net- Departemen Pekerjaan Umum
- 49 -
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Langkah penyelesaian merupakan tindakan nyata pejabat
administrasi, antara lain, berupa tindakan administratif
untuk menghentikan terjadinya penyimpangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Ayat (1)
Standar pelayanan minimal merupakan hak dan kewajiban
penerima dan pemberi layanan
yang disusun sebagai alat
Pemerintah dan pemerintah
daerah untuk menjamin
masyarakat memperoleh jeni
s dan mutu pelayanan dasar
secara merata dalam rangka pen
yelenggaraan urusan wajib.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Jenis pelayanan dalam perenc
anaan tata ruang wilayah
provinsi/kabupaten/kota, anta
ra lain, adalah pelibatan
masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah
provinsi . . .
- 50 -
provinsi/kabupaten/kota, sedan
gkan mutu pelayanannya
dinyatakan dengan frekue
nsi pelibatan masyarakat.
Ayat (4)
Standar pelayanan minimal
bidang penataan ruang
provinsi/kabupaten/kot
a ditetapkan Pemerintah sebagai alat
untuk menjamin jenis dan mutu pelayanan dasar yang
diberikan pemerintah provinsi/kabupaten/kota kepada
masyarakat secara merata da
lam rangka penyelenggaraan
penataan ruang.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Huruf a
Masyarakat dapat mengetahui rencana tata ruang melalui
Lembaran Negara atau Lembaran Daerah, pengumuman,
dan/atau penyebarluasan oleh pemerintah.
Pengumuman atau penyebarluasan tersebut dapat
diketahui masyarakat, antara lain, adalah dari
pemasangan peta rencana tata ruang wilayah yang
bersangkutan pada tempat umum, kantor kelurahan,
dan/atau kantor yang secara fungsional menangani
rencana tata ruang tersebut.
Huruf b
Pertambahan nilai ruang dapat dilihat dari sudut pandang
ekonomi, sosial, budaya, dan kualitas lingkungan yang
dapat berupa dampak langsung terhadap peningkatan
ekonomi masyarakat, sosial, budaya, dan kualitas
lingkungan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan penggantian yang layak adalah
bahwa nilai atau besarnya penggantian tidak menurunkan
tingkat kesejahteraan orang yang diberi penggantian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf d . . .
Dokumentasi PU-net- Departemen Pekerjaan Umum
- 51 -
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 61
Huruf a
Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan
dimaksudkan sebagai kewajiban setiap orang untuk
memiliki izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang
berwenang sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Huruf b
Memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan
ruang dimaksudkan sebagai kewajiban setiap orang untuk
melaksanakan pemanfaatan ruang sesuai dengan fungsi
ruang yang tercantum dalam izin pemanfaatan ruang.
Huruf c
Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan
izin pemanfaatan ruang dimaksudkan sebagai kewajiban
setiap orang untuk memenuhi ketentuan amplop ruang
dan kualitas ruang.
Huruf d
Pemberian akses dimaksudkan untuk menjamin agar
masyarakat dapat mencapai kawasan yang dinyatakan
dalam peraturan perundang-undangan sebagai milik
umum. Kewajiban memberikan akses dilakukan apabila
memenuhi syarat berikut:
a. untuk kepentingan masyarakat umum; dan/atau
b. tidak ada akses lain menuju kawasan dimaksud.
Yang termasuk dalam kawasan yang dinyatakan sebagai
milik umum, antara lain, adalah sumber air dan pesisir
pantai.
Pasal 62 . . .
- 52 -
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Penghentian sementara pelayanan umum dimaksud berupa
pemutusan sambungan listrik, saluran air bersih, saluran
limbah, dan lain-lain yang menunjang suatu kegiatan
pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata
ruang.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Pembongkaran dimaksud dapat dilakukan secara sukarela
oleh yang bersangkutan atau dilakukan oleh instansi
berwenang.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65 . . .
Dokumentasi PU-net- Departemen Pekerjaan Umum
- 53 -
Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Peran masyarakat sebagai pelaksana pemanfaatan
ruang, baik orang perseorangan maupun korporasi,
antara lain mencakup kegiatan pemanfaatan ruang
yang sesuai dengan rencana tata ruang.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 66
Ayat (1)
Kerugian akibat penyelenggaraan penataan ruang
mencakup pula kerugian akibat tidak memperoleh
informasi rencana tata ruang yang disebabkan oleh tidak
tersedianya informasi tentang rencana tata ruang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 67
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sengketa penataan ruang adalah
perselisihan antarpemangku kepentingan dalam
penyelenggaraan penataan ruang.
Upaya penyelesaian sengketa diawali dengan penyelesaian
melalui musyawarah untuk mufakat.
Ayat (2) . . .
- 54 -
Ayat (2)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan disepakati oleh
pihak yang bersengketa.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan mencakup
penyelesaian secara musyawarah mufakat dan alternatif
penyelesaian sengketa, antara lain, dengan mediasi,
konsiliasi, dan negosiasi.
Pasal 68
Ayat (1)
Pengangkatan penyidik pegawai negeri sipil dilakukan
dengan memperhatikan kompetensi pegawai seperti
pengalaman serta pengetahuan pegawai dalam bidang
penataan ruang dan hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72 . . .

- 55 -
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Masa transisi selama 3 (tiga) tahun dihitung sejak
penetapan peraturan perundang-undangan tentang
rencana tata ruang dituangkan dalam Lembaran Negara
dan Lembaran Daerah sesuai dengan hierarki rencana tata
ruang.
Selama masa transisi tidak dapat dilakukan penertiban
secara paksa. Penertiban secara paksa dilakukan apabila
masa transisi berakhir dan pemanfaatan ruang tersebut
tidak disesuaikan dengan rencana tata ruang yang baru.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 78
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Batas akhir penyelesaian peraturan presiden paling
lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diberlakukan . . .
Share this video :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. Undang-Undang(UU) - All Rights Reserved
Template Created by BPBD TAPTENG
Proudly powered by Blogger